Dolanku.com - Etika ataupun moralitas sesama insan bukan cuma ditekankan pada saat bertatap muka di dunia nyata maupun interaksi di dunia maya. Di kala berkendara di jalan raya pun ada norma tertentu yang mesti dijunjung bersama. Salah satunya, terkait sopan santun dalam membunyikan klakson kendaraan. Diharapkan, dengan mematuhinya membuat kondisi lalu lintas jadi kondusif.
Perlu diketahui, penggunaan klakson pada setiap moda transportasi hukumnya wajib ada. Di mana, fungsi utama klakson yaitu sebagai alat komunikasi antara sesama pengendara di sekitar, pejalan kaki, atau pihak-pihak lain yang berkaitan. Dengan demikian, bentuk komunikasinya menggunakan bahasa isyarat yang berupa bunyi dengan ciri nada khusus.
Sayangnya, masih ada pengguna jalan yang belum memahami tentang bagaimana kaidah-kaidah membunyikan klakson. Sebagian mereka justru menganggap membunyikan klakson sebagai kebiasaan "ritual wajib" yang tatkala enggak dilakukan bikin ada sesuatu yang kurang. Padahal, sikap semacam itu di kala diterapkan pada daerah perkotaan besar bisa dinilai perbuatan norak (kampungan).
Agar menjadi renungan, berikut ini 5 aturan yang harus dipahami saat memakai klakson kendaraan:
1. Tidak Membunyikan Klakson saat Lampu Hijau
Sok sibuk atau memang lagi tergesa-gesa? Banyak pengguna jalan yang melajukan kendaraannya secara "gesit". Namun, ketika dibuntuti sampai tiba di lokasi tujuan, ternyata gerakan tubuhnya waktu turun dari kendaraan begitu santai. Kalau pun memang sedang terburu-buru disebabkan jadwal mepet kenapa tidak berangkat lebih awal? Sabarlah menunggu kendaraan di depan berjalan lebih dahulu saat lampu hijau menyala!
2. Tidak Membunyikan Klakson di Area Rumah Ibadah, Sekolah, dan Pusat Kesehatan
Area tertentu sangat membutuhkan ketenangan atau keheningan. Jangankan suara knalpot keras hasil modifikasi, membunyikan kalkson standar bawaan pabrik pun harus dihindari. Jadi, larangan tersebut bukan hanya terkait mematuhi etika sopan santun dalam berkendara. Solusinya, ketika melewati area khusus seperti itu wajib melambatkan kecepatan demi mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.
|
Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas dilarang membunyikan klakson (sumber Pixabay.com/ 3282700) |
3. Tidak Membunyikan Klakson di Malam Hari
Malam hari waktunya orang beristirahat. Satu-satunya hal yang dibutuhkan pengendaraa di malam hari ialah lampu. Baik itu lampu penerangan jalan maupun yang berasal dari kendaraan. Oleh sebab itu, sebaiknya manfaatkanlah lampu dim sebagai alat komunikasi berbahasa isyarat. Pengguna jalan pasti menyadari sorotan lampu yang berubah makin terang dari kendaraan yang sedang ngedim.
4. Tidak Membunyikan Klakson Ketika Macet
Guna memecah kemacetan langkahnya bukan dengan cara membunyikan klakson. Sebab, belum tentu pengguna yang posisinya tetap di depan yang "diklakson" juga mengetahui apa penyebab kemacetan yang terjadi. Bayangkan, jika dari sekian banyak kendaraan yang berhenti lantas jumlahnya belasan saja yang membunyikan klakson maka betapa gaduh suasananya. Dengan demikian, tetaplah sabar serta menjaga ketenangan.
5. Tidak Membunyikan Klakson Berkali-kali
Cerewet. Itulah satu kata yang tempat diberikan pada orang yang membunyikan klakson berkali-kali dalam tempo singkat. Sebaiknya, cukup bunyikan satu atau dua kali saja dengan nada yang tak keras. Dengan begitu, harapannya supaya tidak membikin suasana "ribut" yang berakibat memancing emosi pengendara lain. Lagi pula, kasihan pengendara di depan yang terus diklakson yang berakibat menjadi grogi atau gugup.
Tulisan milik *Dolanku* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "5 Aturan Membunyikan Klakson Kendaraan"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di Dolanku.com