Dolanku.com - Kasus kecelakaan bus berukuran besar (kapasitas penumpang di atas 47 orang) telah beberapa kali tercatat memakan banyak korban. Bahkan, dalam satu kali kasus insiden saja (terutama bus yang tabrakan lalu terbakar) pernah menelan korban jiwa hingga puluhan insan. Begitu pula, armada yang terguling serta jatuh ke jurang maupun menabrak benda keras yang mengakibatkan benturan hebat sungguh enggak jarang terjadi.
Berangkat dari banyaknya peristiwa kecelakaan bus, sekitar 15 tahunan lalu akhirnya pemerintah Indonesia berangsur mulai menegakkan peraturan ketat terkait angkutan massal darat tersebut. Di antaranya meliputi mewajibkan setiap unit bus (baik itu bus umum maupun bus pariwisata) memiliki alat pemecah kaca, kotak P3K, pintu darurat di bagian belakang sisi kanan (bersebelahan/berhadap-hadapan dengan pintu belakang), hingga posisi kursi pengemudi harus lebih rendah.
Semua peraturan di atas diperlakukan demi menjamin keselamatan dan keamanan penumpang. Adapun, terkait peraturan menghilangkan pintu di samping sopir serta mengharuskan posisi bangku duduk sopir di bawah dimaksudkan guna melindungi keselamatan pengendara lain. Di mana, dengan posisi kursi yang rendah itu dapat membuat jarak pandang sopir ke berbagai arah depan serta kanan-kiri tambah luas (area titik buta atau blindspot semakin sedikit).
|
Bus tanpa pintu sopir (sumber Pixabay.com/ IqbalStock) |
Lebih dari itu, dengan ditiadakan pintu sopir dan posisi duduk yang rendah bakal membuat psikologi pengemudi jadi bertambah menjadi pribadi yang waspada. Mereka tidak bakal berani ugal-ugalan. Sebab, ketika terjadi kejadian nahas tentu risiko fatal bakal lebih besar berpeluang terjadi. Dengan posisi duduk rendah itu, membuat sopir menjadi rentan untuk langsung terkena benturan terhadap objek yang ada di depan maupun sisi sampingnya.
Selain kondektur dan kernet sebagai asisten pengemudi, tentu mayoritas sopir secara spontan bakal lebih mementingkan nyawa sendiri ketimbang penumpangnya. Di waktu terjadi rem blong ataupun ancaman benturan dengan kendaraan lain, selagi ada kesempatan mereka bakal kabur dengan cara melompat lewat pintu sebelum tabrakan terjadi. Nah, dengan dihapusnya pintu samping di sebelahnya sopir diharapkan potensi untuk lari dari tanggung jawab makin kecil.
Padahal, sebagaimana diketahui bahwa faktor utama kecelakaan bus dapat terjadi (selain performa kendaraan yang tak layak jalan) disebabkan oleh kesalahan pengemudinya. Misalnya mengantuk, mengebut, melanggar peraturan lalu lintas, sampai bertindak arogan.
Lagi pula, dengan menjadikan rangka sisi kanan bagian depan bus tersambung (menyatu dengan penuh) bakal jauh lebih terlihat rapi. Tentunya, rangka yang solid dan rigit itu bakal menjadikan bus menjadi lebih kuat alias kokoh. Dalam artian, tentu itu akan bisa melindungi sopir dari himpitan bodi yang ringsek akibat benturan "ringan."
Tulisan milik *Dolanku* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Alasan Mengapa Bus Keluaran Terbaru Dilarang Memiliki Pintu di Samping Sopir dan Tempat Duduknya Rendah"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di Dolanku.com