Dolanku.com - Kereta Api Daop (daerah operasi) 8 Surabaya telah memberi sanksi tegas kepada dua penumpang yang terbukti berbuat curang. Tindakan nakal itu berupa melanggar aturan dengan cara turun di terminal yang melebihi tujuan di tiket. Padahal, lokasi sesuai jadwal tiket turunnya berada di daerah Jawa Timur. Namun, sengaja melebihi ingin turun hingga ke Yogyakarta.
Peristiwa di atas terjadi pada tanggal 04 Agustus 2023 kemarin. Yakni, terdapat dua penumpang Kereta Api Sancaka Ekonomi relasi (rute) Surabaya-Yogyakarta. Kedua penumpang tersebut sebenarnya memiliki tiket yang diperuntukkan untuk jalur dari Jombang ke Madiun. Akan tetapi, faktanya titik turun mereka sebenarnya mau di Yogyakarta.
Perlu diketahui, harga tiket ekonomi KA Sancaka dari Jombang menuju Yogyakarta dikenai 220-240 ribu rupiah. Sedangkan, KA Sancaka dari Jombang ke Madiun dikenakan 165-180 ribu. Artinya, dua tiket yang "berbeda" tersebut selisihnya antara 55-60 ribu. Angka sebesar itu sangat berarti bagi sebagian orang. Apalagi untuk kalangan menengah ke bawah.
Harga tiket Kereta Api Sancaka ekonomi Jombang-Yogyakarta antara 220 ribu hingga 240 ribu (sumber gambar dari aplikasi KAI Acces) |
Harga tiket kereta api Sancaka ekonomi Jombang-Madiun dari 165 ribu sampai 180 ribu (sumber gambar dari aplikasi KAI Acces) |
Modus yang diterapkan oleh 2 penumpang nekat tersebut yaitu melakukan pindah-pindah posisi demi bisa menghindari petugas pemeriksa pengecekan tiket. Mulai dari bergeser ke arah gerbong makan, masuk toilet, ganti tempat duduk, hingga mondar-mandir untuk mengecoh para petugas. Alhasil, mereka dikenakan 3 macam sanksi.
Pertama, ditangguhkan sementara hak dan kesempatannya untuk boleh menjadi penumpang kereta api dalam jangka tertentu sejak ditetapkan hukuman (blacklist). Kedua, diturunkan pada stasiun pertama setelah tertangkap basah diketahui melakukan pelanggaran. Ketiga, dibebani denda senilai 2 kali lipat harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun yang tertera pada tiket sampai stasiun penumpang diturunkan paksa.
Selain mendapatkan konsekuensi administrasi, para penumpang Kereta Api yang nakal bakal diberi tindakan tegas di lapangan dengan langkah dijemput petugas stasiun untuk menuntaskan tanggung jawab dan kewajibannya. Yakni, membayar denda di loket stasiun. Metode itu diterapkan ketika penumpang tidak kooperatif mau membayar langsung (dengan uang tunai) kewajibannya di dalam gerbong Kereta Api.
Jika selama 1x24 jam sejak penumpang diusir paksa di stasiun penurunan ternyata belum membayar denda, maka secara otomatis sanksi lebih berat diberikan yaitu tidak diperbolehkan naik Kereta Api dalam waktu selama 90 hari. Adapun, penumpang yang telah tercatat tiga kali dengan sengaja melanggar melebihi lokasi tujuan sesuai tiket (meski sudah membayar denda), berakibat enggak boleh naik kereta dalam durasi 180 hari.
Sebetulnya kasus penumpang yang sengaja melebihkan lokasi turun yang sesuai tercatat di tiket terbilang banyak. Dalam kurun Januari sampai akhir Juli 2023 lalu, setidaknya ditemukan 58 pelanggaran. Itu pun, nyatanya hanya Kereta Api yang berasal maupun menuju ke Jakarta. Belum kasus-kasus di jalur Kereta Api lainnya. Jadi, bisa dibilang 2 penumpang di atas lagi apes karena belum tahu aturan terbaru yang pertama kali diterapkan pada 03 Agustus 2023.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Aturan Baru Kereta Api Telah Makan Korban, Dua Penumpang Nakal Diturunkan Paksa"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di Dolanku.com