Terbaru · Info · Kebahagiaan · Destinasi · Penginapan · Berita · Opiniku · Wisataku · Kendaraan · Wisata Religi · Privacy Policy · Daftar isi · Tentang Kami ·

Negara-negara di Dunia yang Berbentuk Kerajaan, Masih Bertahan Hingga Sekarang

Dolanku.com - Siapa bilang sistem pemerintahan kerajaan sudah punah? Siapa bilang sekarang ini sudah tidak ada lagi raja atau ratu yang berkuasa penuh secara mutlak pada sebuah negara? Faktanya, masih ada wilayah di dunia ini yang dipimpin oleh raja yang bersifat absolut dalam mengendalikan negeri.


Kendati demikian, harus diakui beberapa negara berbentuk kerajaan hanya memosisikan para raja/ratu sebagai simbol pemersatu bangsa. Maksudnya, meski mereka masih memiliki beberapa hak imun alias keistimewaan tertentu tetapi dari segi lain hak-hak mereka telah dicabut sepenuhnya. Tujuannya, demi menghormati leluhur bangsa.

Baca juga Perbedaan Nasib Negara Islam Menganut Kerajaan dengan Negara Berasas Islam yang Berbentuk Republik di Zaman Modern

Sistem pemerintahan kerajaan ialah bentuk negara yang kekuasaannya berada di bawah raja atau kaisar berlaku selama seumur hidupnya yang dalam memperoleh jabatan tersebut didasarkan pada keturunan atau ikatan darah. Di mana, sistem kerajaan sudah ada sejak 3.500 tahun lalu.


Bentuk negara kerajaan dibagi menjadi tiga macam. Pertama, monarki absolut (raja memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh tanpa batas atau tak dibatasi). Kedua, monarki konstitusional (konstitusi menjadi hukum tertinggi di negara sehingga raja harus tunduk). Ketiga, monarki parlementer atau ada yang menyebutnya sebagai monarki semi konstitusional.


Bentuk kerajaan merupakan model pemerintahan tertua di dunia. Sayangnya, bentuk pemerintahan seperti di atas sudah enggak populer lagi di zaman modern sekarang ini. Popularitas negara kerajaan sudah bukan menjadi suatu yang dikultuskan seperti masa kuno dulu. Kini, hanya ada sedikit raja yang berkuasa total.


Negara-negara di dunia yang berbentuk kerajaan alias monarki yang masih bertahan hingga sekarang setidaknya ada 28 jumlahnya. Berikut ini di antara daftarnya:


1. Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi berdiri pada tahun 23 September 1932 oleh Ibnu Saud (Raja Abdul Aziz al Saud). Sistem pemerintahan kerajaan di negara Islam ini adalah monarki absolut. Artinya, raja memiliki kuasa penuh 100% atas negara. Sebaliknya, perdana menteri di Arab Saudi hanya berwujud simbolis tanpa punya hak memerintah.


2. Qatar

Qatar sepenuhnya menjadi negara merdeka pada 03 September 1971. Sekarang ini Qatar menerapkan sistem pemerintahan monarki konstitusional mirip seperti Inggris. Dengan demikian, perdana menteri mempunyai peran penting serta kewenangan memerintah negara, selain raja yang berkuasa.


3. Unit Emirat Arab (UEA)

Unit Emirat Arab merdeka pada 02 Desember 1971. Ia menganut monarki federasi atau serikat. UEA terdiri dari 7 negara bagian. Negara-negara "kecil" tersebut juga dipimpin oleh raja secara turun temurun. Sedangkan, presiden federasi di negara federal (pusat) dipimpin oleh satu orang yang itu juga didasarkan atas mekanisme keturunan. 


4. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam merdeka sepenuhnya pada 01 Januari 1984. Ia merupakan negara berbentuk kerajaan yang bersifat monarki absolut. Di sini, kepala negara sekaligus bertindak sebagai kepala pemerintahan, perdana menteri, dan menteri pertahanan disebut sebagai Sultan. Untuk membantu tugas Sultan, Brunei memiliki dewan penasihat kesultanan dan beberapa menteri.

Ilustrasi bendera Brune Darussalam berkibar (sumber gambar pixabay)

5. Malaysia

Malaysia merdeka pada 31 Agustus 1957. Negara itu berbentuk monarki konstitusional. Adapun sistem pemerintahannya merupakan parlementer dengan adaptasi dari budaya federasi (terdiri dari beberapa negara bagian). Di mana, raja atau sultan negara Malaysia bisa naik tahta berdasarkan hasil voting (pilihan) bukan karena garis keturunan.


6. Maroko

Negara Maroko merdeka dari penjajahan pada 18 November 1956. Ia menjadi negara yang mempunyai sistem pemerintahan monarki konstitusional. Di sana, perdana menteri memiliki peranan yang sangat besar dalam memerintah negara. Dalam bahasa Arab negara Islam itu dinamakan sebagai al Maghribi.

 

7. Bahrain

Bahrain didirikan pada 15 Agustus 1971. Ia mempunyai bentuk pemerintahan monarki konstitusional. Raja bertindak sebagai kepala negara. Sedangkan, kepala pemerintahannya ialah perdana menteri yang mengepalai anggota kabinet sebanyak 15 orang.


8. Oman

Oman didirikan 18 November 1650. Ia menjadi salah satu negara yang hingga kini masih eksis memiliki sistem pemerintahan monarki absolut. Di mana, sultan Oman memiliki kekuasaan sepenuhnya di semua bidang. Baik itu eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Namun, Sultan di sana juga masih dibantu oleh beberapa ketua dewan negara termasuk ketua dewan syuro.


9. Kuwait

Kuwait merdeka pada 19 Juni 1961. Hingga kini Kuwait menerapkan sistem monarki semi konstitusional. Yakni, kerajaan yang model pemerintahannya di antara monarki absolut dan monarki konstitusional. Sistem pemerintahannya parlementer. Tugas parlemen yaitu membuat undang-undang dan mengawasi kabinet pemerintahan.


10. Yordania

Yordania berstatus sebagai negara merdeka pada 25 Mei 1946. Ia juga termasuk negara yang menerapkan monarki semi konstitusional. Di mana, raja sebagai kepala negara dan ada Perdana Menteri yang mengurusi berbagai urusan negara.


11. Bhutan

Bhutan didirikan pada 17 Desember 1907. Awalnya Bhutan merupakan negara kerajaan bersifat monarki absolut. Akan tetapi, kekuasaan penuh raja akhirnya berakhir tatkala lahirnya konstitusi baru dan dipilihnya seorang perdana menteri. Semenjak itu, Bhutan menjadi negara berbentuk monarki semi konstitusional.


12. Kamboja

Negara Kamboja didirikan pada 09 November 1953. Ia sebuah negara yang berbentuk monarki konstitusional.


13. Jepang

Jepang didirikan 11 Februari 660 SM (sebelum masehi). Bentuk pemerintahan jepang adalah monarki konstitusional. Sebagai kepala negara, kekuasaan kaisar dibatasi dan hanya diturunkan ke generasi berikutnya ketika melakukan tugas resmi. Adapun, sistem pemerintahannya yaitu parlementer yang dikepalai perdana menteri.


14. Thailand

Peringatan hari Nasional Thailand terjadi untuk memperingati peristiwa reformasi dari monarki absolut menjadi monarki konstitusional pada 24 Juni 1932. Adapun, tanggal kemerdekaannya ialah 11 Mei 1949. Namun, di hari resmi kemerdekaan itu tidak dirayakan oleh rakyatnya.


Pemerintahan Thailand di bawah naungan konstitusi. Di mana, raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sebagaimana umumnya negeri monarki konstitusional lainnya, raja Thailand sedikit memiliki kewenangan langsung pada pemerintahan yang semua didasarkan pada konstitusi.


Menurut konstitusi di Thailand, seorang raja merupakan pemimpin pasukan. Tugas lainnya yaitu mempertahankan agama Budha dan kekuatan tradisional lain yang sudah mengakar kuat di sana. Oleh sebab itu, raja yang menjabat di sana harus memeluk agama Budha.


15. Inggris

Kerajaan Inggris punya sejarah panjang sejak tahun 925. Negara kesatuan inggris seperti sekarang ini terbentuk pada 1922. Inggris menerapkan sistem pemerintahan monarki konstitusional. Alhasil, ada Perdana Menteri yang memerintah selain raja atau ratu. Lebih dari itu, pembuatan undang-undang serta pengesahannya di tangan Parlemen.


16. Vatikan

Vatikan didirikan pada 11 Februari 1929. Ia negara berbentuk eklesiastik. Yakni, monarki absolut yang dipimpin oleh seorang uskup roma yaitu paus. Kerajaan ini memiliki sistem pemerintahan paling unik di dunia yang disebut elektif. Artinya, kekuasaan tertinggi negara bukan dari faktor keturunan tetapi dikukuhkan berdasar dari hasil pilihan. Terlebih lagi, kekuasaan paus enggak bisa diwariskan.


17. Liechtenistein

Liechtenistein berdiri pada 23 Januari 1719. Ia merupakan negara monarki konstitusional yang pemimpinnya disebut dengan pangeran. Di mana, perdana menteri didapuk sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Namun, raja masih punya kekuatan politik yang cukup besar untuk melaksanakan kebijakannya sendiri.


18. Belanda

Belanda didirikan pada 26 Juli 1581. Kerajaan belanda merupakan negara yang memiliki parlemen bikameral. Yakni, ada parlemen yang terdiri dari dua badan yaitu majelis tinggi dan majelis rendah. Belanda juga menganut pemerintahan monarki konstitusional, demokrasi parlementer, dan ada unsur federasi di dalamnya. 


Di mana peran perdana menteri di negara yang pernah penjajah Indonesia itu sangatlah penting. Di sisi lain, raja tidak punya hak memerintah kecuali hanya seorang presiden dewan negara. 


19. Swaziland

Swaziland berdiri pada 06 September 1968. Negara Swaziland terletak di bagian selatan benua Afrika. Negara itu menganut sistem pemerintahan monarki absolut. 


20. Swedia

Swedia didirikan pada 06 Juni 1523. Ia menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional dan sistem parlementer. Swedia juga merupakan negara dengan demokrasi perwakilan yang ada dalam sistem parlementer.


21. Monako

Monako didirikan pada 08 Januari 1297. Monako adalah negara kepangeranan. Maksudnya, negeri itu dipimpin oleh seorang pangeran atau putri. Negara kerajaan tersebut menerapkan sistem monarki semi konstitusional. 


22. Tonga

Tonga memproklamasikan kemerdekaan pada 04 Juni 1970. Kerajaan Tonga merupakan satu-satunya negara yang sistem pemerintahannya monarki konstitusional di pasifik selatan.


23. Norwegia

Tanggal 07 Juni 1905 merupakan hari kemerdekaan Norwegia yang ditandai dengan terpisahnya dari kerajaan Swedia. Sebagai negara kerajaan, Norwegia menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional dengan pemerintahan parlementer. 


24. Lesotho

Lesotho mendeklarasikan kemerdekaan pada 04 Oktober 1966. Bentuk pemerintahan lesotho adalah monarki konstitusional parlementer.


25. Belgia

Belgia memerdekakan diri pada tanggal 04 Oktober 1830. Akan tetapi, hari nasional belgia diperingati pada 21 Juli 1831 yang saat itu dilaksanakan pelantikan Leopold I sebagai raja. Negara itu berbentuk monarki konstitusional dan demokrasi parlementer. Di mana, konstitusinya bersifat sekuler.

Baca juga 5 Jenis Penipuan di Tempat Wisata Luar Negeri yang Patut Diwaspadai 

26. Spanyol

Negara Spanyol didirikan pada 1978. Bentuk pemerintahannya yaitu monarki konstitusional.


27. Luksemburg

Luksemburg didirikan pada 15 Maret 1815. Luksemburg negaranya berbentuk monarki konstitusional dan pemerintahannya demokrasi parlementer.


28. Denmark

Denmark menjadi negara monarki konstitusional pada 05 Juni 1849. Ia memiliki sistem pemerintahan parlementer.






Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Negara-negara di Dunia yang Berbentuk Kerajaan, Masih Bertahan Hingga Sekarang"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di Dolanku.com