Dolanku.com - Selain di jalan tol, letak rest area umumnya di pinggir jalan provinsi dan nasional yang strategis. Yakni, berada di jalur lancar tanpa macet serta kawasan daerah terbuka hijau.
Salah satu syarat utama suatu tempat istirahat disebut rest area adalah menyediakan tempat istirahat memadai secara gratis. Tanpa harus ada embel-embel beli makanan maupun bayar toilet.
Selain itu, pengelola rest area wajib menyediakan lahan parkir luas. Baik itu untuk sepeda motor dan mobil. Bahkan pada tipe rest area tertentu wajib menampung bis besar dan truk jumbo.
Pengendara diperbolehkan cuma parkir di rest area untuk mendinginkan mesin. Tanpa ada kewajiban turun dari kendaraan. Sebab, akan timbul bahaya tatkala memberhentikannya di bahu jalan.
Dari sini dapat dipahami bahwa tidak semua tempat pemberhentian sementara tergolong rest area. Bisa jadi itu hanya kumpulan kios atau lapak penjual aneka makanan yang mengklaim sebagai rest area.
Penggolongan rest area meliputi tipe A, B, dan C didasarkan pada spesifikasi dari fasilitas dan layanan yang disediakan. Secara detail berikut ini rinciannya:
1. Rest Area Tipe A
Rest area tipe A harus berada di area minimal seluas 6 hektare atau setara 60.000 m². Dengan panjang di sisi tepi jalan minimal 150 meter. Ini berarti minimal ukuran luas rest area tipe A yaitu 400 x 150 meter.
Di rest area tersebut wajib menyediakan fasilitas dan layanan lengkap. Mulai dari Masjid, ATM, taman, parkir luas, SPBU, bengkel, klinik kesehatan, tempat makan, hingga minimarket.
2. Rest Area Tipe B
Ukuran rest area tipe B biasanya lebih kecil ketimbang tipe A. Di mana, minimal luas tanahnya yaitu 3 hektare (30.000 m²). Dengan lebar tepi jalan minimal 100 meter. Dengan kata lain ukurannya 300×100 meter.
Pada rest area tipe ini wajib menyediakan Masjid, area terbuka hijau, ATM, toilet, tempat makan, parkir, hingga minimarket. Meski terlihat simple nyatanya masih lebih lengkap dari rest area tipe C.
3. Rest Area Tipe C
Rest area tipe C kerapkali disebut rest area darurat. Lantaran ukurannya yang kecil sehingga terkesan apa adanya. Minimal ukuran rest area ini adalah 25 x 10 meter (0,25 hektare).
Fasilitasnya meliputi kios, toilet, hingga tempat parkir. Rest area ini biasanya akan banyak jumlahnya saat libur panjang, terjadi arus mudik, dan momentum yang bikin membludaknya arus lalu lintas.
Tulisan milik *Dolanku* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di Dolanku.com