Terbaru · Info · Kebahagiaan · Destinasi · Penginapan · Berita · Opiniku · Wisataku · Kendaraan · Wisata Religi · Privacy Policy · Daftar isi · Tentang Kami ·

DPR RI dan Pemerintah Pusat Setuju Biaya Haji Reguler Rp. 81.747.844,04

Dolanku.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah sepakat terkait kenaikan ongkos naik haji. Persetujuan bersama dalam Rapat Kerja tersebut diambil pada kemarin malam Rabu 13 April 2022.


Diketahui biaya Perjalanan Ibadah Haji (bipih) terbaru 2022 sebesar 39.886.009,00. Kenaikan tersebut sekitar 15% dibanding tahun 2018-2020 yang tarifnya dikenakan 35 juta untuk setiap jamaah. Kendati demikian, bukan berarti calon haji harus menyiapkan uang tambahan sekira 5 juta.


Biaya tambahan haji di atas tidak dibebankan pada calon jamaah haji. Namun, kekurangan ongkos tersebut akan dibebankan pada alokasi virtual account yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. Di mana, bagi calon haji yang masuk kuota 2020 sudah lunas akan diprioritaskan berangkat tahun ini.


Kebijakan pelaksanaan ibadah haji ini merespon atas aturan terbaru pemerintah Arab Saudi. Yakni, setidaknya 850 ribu calon jamaah haji di luar kerajaan Saudi diperbolehkan masuk ke sana pada tahun 2022 ini. Namun, hingga kini Indonesia masih terus melobi terkait bertambahnya kuota.


Total Biaya Haji Rp. 81.747.844,04

Total keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yaitu 81.747.844,04 rupiah. Dengan rincian Rp. 39.886.009,00 untuk biaya perjalanan ibadah haji (bipih) serta Rp. 41.861.836,04 merupakan nilai manfaat yang diperoleh dari endapan uang ongkos haji di bank.



Uang calon jamaah yang tersimpan lama bertahun-tahun hingga puluhan tahun, lantaran antri menunggu dapat kuota, dikelola pemerintah untuk kepentingan publik. Di mana, dari modal simpanan haji itu dilakukan kegiatan yang juga menguntungkan secara finansial.


Dengan demikian sangat wajar antara Kemenag dengan DPR terjadi kesepakatan utuh tanpa debat. Sebab, meski tarif haji membengkak nyatanya masyarakat tidak dibebani satu rupiah pun atas kenaikan tersebut. Justru, mereka mendapat fasilitas dan layanan tambahan.


Misalnya, terkait konsumsi harian jamaah frekuensinya ditingkatkan dari 2 kali sehari menjadi 3 kali sehari. Baik itu saat mereka transit di Madinah maupun ketika sudah menyelenggarakan haji di Makkah. Tentu itu menjadi nilai plus tersendiri. Hal tersebut juga menjadi kabar bahagia setelah 2 tahun tanpa adanya haji dari luar warga Saudi.






Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "DPR RI dan Pemerintah Pusat Setuju Biaya Haji Reguler Rp. 81.747.844,04"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di Dolanku.com